IBU KOTA KABUPATEN PASER - TANA PASER
Menuju Paser Yang Lebik Baik “Menuju Paser Yo lebeh buen

Rabu, 03 November 2010

Permendiknas No 28 Tahun 2010

Permendiknas No 28 Tahun 2010

Mutasi Kasek Kini Kewenangan Menteri

 Kini ada aturan baru tentang mutasi kepala sekolah (kasek). Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi kasek.Itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah.

Mendiknas M. Nuh menjelaskan, peraturan tersebut berlaku untuk mutasi Kasek/madrasah pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Tidak terkecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). "Semua jenjang akan diatur oleh Permendiknas," ungkapnya.

Menurut Nuh, pemindahan kewenangan itu salah satunya untuk menyiapkan pimpinan tertinggi lembaga pendidikan dengan baik. Dia menjelaskan, jika sebelumnya kepala daerah dapat memutasi Kasek dengan mudah, kini calon Kasek wajib mengikuti berbagai seleksi ketat. "Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek," ujarnya.

Permendiknas yang ditetapkan pada 27 Oktober 2010 ini, kata Nuh, sengaja dikeluarkan untuk melindungi Kasek dari politik pemerintah yang seringkali merugikan mereka. "Kami mendengar banyak laporan tentang Kasek yang menjadi korban politik," ungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) itu. (sumber: jpnn.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah yang bermanfaat bagi Website ini !

Page Rank

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service