Ilustrasi Uang Gaji ke - 13 |
Anekargampaser - Gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah kepada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) merupakan amanat Undang-Undang. Pembayaran gaji ke-13 merupakan
kewajiban dari pemerintah untuk melaksanakannya. Pemerintah merencanakan
penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok PNS serta anggota TNI dan Polri
sebesar rata-rata 7 persen di tahun 2013. Disamping itu pemerintah juga
merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik sepadan dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan pokok-pokok kebijakan itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 direncanakan sebesar 241.1 Triliun. Jumlah ini meningkat Rp. 28.9 Triliun atau 13.6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN-P 2012. Dalam rangka menuntaskan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada kementerian Negara atau lembaga, peningkatan alokasi belanja pegawai itu juga direncanakan untuk anggaran remunerasi.
Pemerintah berkomitmen akan terus memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi pegawai negeri sipil maupun TNI dan Polri, yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru. Rencana pembayaran Gaji ke-13 tahun 2013 diperkirakan menjelang hari raya lebaran mendatang. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Djoko Udjianto menyatakan keputusan tersebut diambil dengan alasan untuk bonus bagi para abdi negara tersebut menjelang hari raya lebaran.
Pemerintah juga mengalokasikan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp43,1 triliun. Banyaknya permasalahan penyaluran dana tersebut yang masih terjadi, ucap Yudhoyono, terutama masalah keterlambatan penerimaan. Ia menjanjikan pada tahun mendatang, proses yang menghambat dapat ditiadakan. Selain itu, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah mencapai lebih dari 30% dari Dana Penyesuaian pada RAPBN 2013. Dana Penyesuaian tersebut, dikatakan oleh Yudhoyono telah mengalami peningkatan sekitar 20% yakni mencapai Rp70,4 triliun.
Prioritas nasional lainnya yang telah ditetapkan adalah reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Sebagai bagian dari kelanjutan reformasi birokrasi, pada tahun 2013, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun TNI dan Polri serta para pensiunan. Karena itu pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun gaji bulan ke 13 yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru.
Dari berbagai sumber kredibel
Dengan pokok-pokok kebijakan itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 direncanakan sebesar 241.1 Triliun. Jumlah ini meningkat Rp. 28.9 Triliun atau 13.6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN-P 2012. Dalam rangka menuntaskan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada kementerian Negara atau lembaga, peningkatan alokasi belanja pegawai itu juga direncanakan untuk anggaran remunerasi.
Pemerintah berkomitmen akan terus memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi pegawai negeri sipil maupun TNI dan Polri, yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru. Rencana pembayaran Gaji ke-13 tahun 2013 diperkirakan menjelang hari raya lebaran mendatang. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Djoko Udjianto menyatakan keputusan tersebut diambil dengan alasan untuk bonus bagi para abdi negara tersebut menjelang hari raya lebaran.
Pemerintah juga mengalokasikan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp43,1 triliun. Banyaknya permasalahan penyaluran dana tersebut yang masih terjadi, ucap Yudhoyono, terutama masalah keterlambatan penerimaan. Ia menjanjikan pada tahun mendatang, proses yang menghambat dapat ditiadakan. Selain itu, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah mencapai lebih dari 30% dari Dana Penyesuaian pada RAPBN 2013. Dana Penyesuaian tersebut, dikatakan oleh Yudhoyono telah mengalami peningkatan sekitar 20% yakni mencapai Rp70,4 triliun.
Prioritas nasional lainnya yang telah ditetapkan adalah reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Sebagai bagian dari kelanjutan reformasi birokrasi, pada tahun 2013, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun TNI dan Polri serta para pensiunan. Karena itu pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun gaji bulan ke 13 yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru.
Dari berbagai sumber kredibel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berilah yang bermanfaat bagi Website ini !