IBU KOTA KABUPATEN PASER - TANA PASER
Menuju Paser Yang Lebik Baik “Menuju Paser Yo lebeh buen

Rabu, 16 Februari 2011

Pola Baru Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011


Pelaksanaan  sertifikasi  guru untuk  tahun  2011  mengalami  perubahan yang mendasar antara  lain  menyangkut  mekanisme  registrasi  dan  mekanisme penyelenggaraan  sertifikasi;  penataan  ulang  substansi  dan  rubrik penilaian portofolio;  substansi  pelatihan,  strategi  pembelajaran,  dan  sistem penilaian Pendidikan  dan  Latihan  Profesi  Guru  (PLPG). Hal ini perlu dipahami  dengan baik  oleh  semua  unsur  yang  terkait,  baik  di  pusat maupun  di  daerah. Unsur pusat  yaitu  direktorat  yang menangani pendidik,  dan Lembaga  Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.
Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:
  • kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
  • kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)
Tiga Pola Sertifikasi 2011
Penyelenggaraan sertifikasi guru  dalam jabatan  tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1.  Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru  pola PF  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan  yang:  (1) memiliki  prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola  PF,  (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses  pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2.  Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru  pola PSPL  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a.  kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)  dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b.  golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG  diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)  memilih langsung mengikuti PLPG  (2)  tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.  Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan  (PAIKEM) disertai workshop  Subject Specific Pedagogic  (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Mekanisme Penetapan Peserta
Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).
1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda  koordinasi  antara  lain mereview  kembali Buku Pedoman Penetapan  Peserta, latihan  dan  simulasi  mulai  dari  penetapan calon  peserta  sampai  dengan  penetapan  peserta  final  melalui
NUPTK online,  membahas  beberapa  kendala  dan  permasalahan dalam  penetapan  calon  peserta  dan  menyepakati  jadwal penyelesaian  penetapan  peserta.  Jadwal  pelaksanaan  koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.
2. Penetapan Calon Peserta Sementara
Setelah  dilakukan  perubahan  (update)  data,  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses  penentuan  calon  peserta  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  mengacu  pada  daftar  urutan  peringkat  calon peserta  sertifikasi  2011  yang  sudah  masuk  dalam  database NUPTK Online.
Penetapan  calon  peserta  mengikuti  langkah-langkah  sebagai berikut:
  1. Membuka Daftar Guru  layak  Sertifikasi dari Database NUPTK Online
  2. Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data  calon peserta  sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
  3. Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
  4. Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)
Format  A0  dicetak  dari  NUPTK Online berisi  identitas  guru sebagai  bukti  bahwa  guru  tersebut  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru  tahun  2011.  Format  A0  belum  berisi pola sertifikasi yang dipilih guru.
Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi  data  oleh  guru  yang  bersangkutan.    Format  A0  ini akan  diganti  menjadi  Format  A1  apabila  peserta  telah ditetapkan  oleh  dinas  pendidikan  sebagai  peserta  definitive sertifikasi guru tahun 2011.
3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
Setelah  menerima  Format  A0,  guru  mengoreksi  data  yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data  yang  dikoreksi  adalah  nama  lengkap  harus  sesuai  dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan  tanggal  lahir;  ijasah,  tahun  lulus,  dan  nama  perguruan  tinggi; nama  sekolah  tempat  mengajar. Dokumen  yang  dijadikan  acuan verifikasi  nama  dan  tempat  tanggal  lahir  peserta  bagi  guru  PNS adalah  SK  PNS,  sedangkan  bagi  guru  bukan  PNS  adalah  ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
Jika  ditemukan  data  yang  salah,  maka  guru  harus  menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki  lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.
Guru  yang  telah  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru menetapkan  pola sertifikasi  guru sesuai  dengan hasil  penilaian diri  dan kesiapan  guru  tersebut. Pilihan  pola  sertifikasi  guru tersebut dituliskan dalam Format A0.
Seluruh  proses  penetapan  peserta  dilakukan  oleh  dinas  pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai  peserta  sertifikasi  guru  oleh  dinas  pendidikan melalui NUPTK online dikirim  ke website KSG  untuk  ditindaklanjuti  pada  proses berikutnya  yaitu  tes awal bagi  guru  yang memilih  pola  PF,  penilaian portofolio,  verifikasi  dokumen,  dan  PLPG. Pengiriman  data  dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.

1 komentar:

  1. cara tau kita terdaftar ato gak gimn pak?

    atau qt hanya nunggu panggilan dr diknas

    BalasHapus

Berilah yang bermanfaat bagi Website ini !

Page Rank

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service