IBU KOTA KABUPATEN PASER - TANA PASER
Menuju Paser Yang Lebik Baik “Menuju Paser Yo lebeh buen

Rabu, 29 Mei 2013

KURIKULUM 2013 : PEMBINA EKSTRAKURIKULER DIHITUNG SEBAGAI KEWAJIBAN MENGAJAR 24 JAM



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan kurikulum 2013 banyak memberi keuntungan bagi guru. Salah satunya bagi guru yang mengajar esktrakulikuler akan dihitung sebagai kewajiban mengajar 24 jam/minggu. Ini sebagai jawaban atas keluhan guru yang masih belum bisa mencapai kewajiban mengajar 24 jam/minggu.
Foto Ilustrasi : Kegiatan Gelar Senja Kwarran T.Grogot
“Mengajar ekstrakulikuler tidak bisa disebut amal tanpa dihitung beban mengajar. Nanti guru yang mengajar ekstrakulikuler pramuka yang wajib maupun esktrakulikuler lainnya akan dihitung dan dimasukan sebagai kewajiban mengajar 24 jam,” kata Nuh dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jln. Setiabudhi, Kota Bandung.
Nuh juga mengatakan pramuka menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah karena di dalamnya terdapat nilai-nilai yang sejalan dengan Kurikulum 2013 untuk mengembangkan karakter dan sikap siswa. Selain itu, pramuka juga dapat menjadi mata rantai untuk mengubungkan NKRI. Oleh karenanya, ekstrakulikuler pramuka akan ada dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
“Gugus-gugus yang ada di sekolah diaktifkan dan direvitalisasi kembali. Gugus yang ada di sekolah harus dibaguskan kembali,” kata Nuh.
Nuh juga tidak mempermasalahkan apakah yang nanti mengajar ekskul pramuka itu pembina ataukah guru lainnya. Selama kompetensi dasar kepramukaan dimiliki oleh para pengajar.
Lebih lanjut mengenai kurikulum 2013, Nuh mengatakan akan lebih meringankan beban kerja guru. Jika pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) beban guru tinggi karena harus buat silabus sehingga implikasi pada efektivitas pembelajaran yang kurang maksimal. Sementara pada kurikulum 2013 beban guru membuat silabus ditanggung pemerintah sehingga diharapkan dapat lebih mengefektifkan pembelajaran

Sumber : http://www.igi.or.id/

Senin, 27 Mei 2013

NIS GANDA



Nah, ini dia. Salah satu permasalahan yang sering dialami oleh rekan-rekan operator dapodik baik itu operator dapodik dinas maupun operator dapodik tingkat sekolah. Satu siswa memiliki 2 (dua) bahkan lebih dari 2 (dua) NISN. Tapi mengapa ya bisa terjadi hal seperti, ini bisa menjadi salah satu faktornya:
  1. Upload data lebih dari 1 x dalam waktu 24 jam.  Kodefikasi sistem dapodik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam. Jadi, jika sudah dikirim (upload) data  siswa maka hasilnya/kodenya muncul dengan waktu yang variatif. Bisa jadi 1 menit, 10 menit, 15 menit bahkan bisa jadi 24 jam. Itu tergantung banyaknya antrian data yang masuk ke sistem dapodik. Jadi, buat rekan-rekan operator dapodik jika sudah mengirim (upload) file-nya, mohon sabar untuk menunggu sampai hasilnya muncul. Atau bisa juga melihat status file yang telah kita kirim melalui menu Kirim Data > Lihat Riwayat Kirim Data
  2. Siswa tidak melapor bahwa dirinya telah memiliki NISN. Nah, ini membutuhkan komunikasi antara operator dapodik dengan siswa. Jika siswa melapor belum memiliki NISN lalu di-upload oleh operator dapodik maka jelas NISN akan ganda.
Selain hal-hal diatas bisa jadi hal lain yang belum dituliskan. Tapi apakah ada solusi jika data sudah ganda. Kita tidak perlu menyalahkan siapapun tapi bagaimana cara memperbaiki data yang keliru tersebut. Untuk menghapus data siswa ada ketentuan yang harus dipenuhi. yaitu:
  1. NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi, alat validasi tidak diperbolehkan dihapus. Misalnya, atas nama siswa A memiliki 2  (dua) NISN yang ganda (xxxyyy1234, xxxzzzz1234). Salah satu NISN sudah dicetak kartu NISN (xxxyyy1234) maka NISN tersebut tidak boleh dihapus yang harus dihapus adalah NISN yang satunya lagi (xxxyyyy1235).
  2. NISN yang paling kecil tidak diperbolehkan dihapus. Misalnya, atas nama siswa A memiliki 2  (dua) NISN yang ganda (xxxyyy1234, xxxzzzz1234) maka NISN yang paling kecil (xxxyyy1234) tidak diperbolehkan dihapus, yang harus dihapus adalah NISN yang paling besar (xxxyyy1235).

dari berbagai sumber

Jumat, 19 April 2013

Rencana pembayaran Gaji ke-13 tahun 2013


Ilustrasi Uang Gaji ke - 13

Anekargampaser - Gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanat Undang-Undang. Pembayaran gaji ke-13 merupakan kewajiban dari pemerintah untuk melaksanakannya. Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar rata-rata 7 persen di tahun 2013. Disamping itu pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan pokok-pokok kebijakan itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 direncanakan sebesar 241.1 Triliun. Jumlah ini meningkat Rp. 28.9 Triliun atau 13.6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN-P 2012. Dalam rangka menuntaskan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada kementerian Negara atau lembaga, peningkatan alokasi belanja pegawai itu juga direncanakan untuk anggaran remunerasi.

Pemerintah berkomitmen akan terus memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi pegawai negeri sipil maupun TNI dan Polri, yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru. Rencana pembayaran Gaji ke-13 tahun 2013 diperkirakan menjelang hari raya lebaran mendatang. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Djoko Udjianto menyatakan keputusan tersebut diambil dengan alasan untuk bonus bagi para abdi negara tersebut menjelang hari raya lebaran.

Pemerintah juga mengalokasikan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp43,1 triliun. Banyaknya permasalahan penyaluran dana tersebut yang masih terjadi, ucap Yudhoyono, terutama masalah keterlambatan penerimaan. Ia menjanjikan pada tahun mendatang, proses yang menghambat dapat ditiadakan. Selain itu, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah mencapai lebih dari 30% dari Dana Penyesuaian pada RAPBN 2013. Dana Penyesuaian tersebut, dikatakan oleh Yudhoyono telah mengalami peningkatan sekitar 20% yakni mencapai Rp70,4 triliun.

Prioritas nasional lainnya yang telah ditetapkan adalah reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Sebagai bagian dari kelanjutan reformasi birokrasi, pada tahun 2013, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun TNI dan Polri serta para pensiunan. Karena itu pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun gaji bulan ke 13 yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru.

Dari berbagai sumber kredibel

Sabtu, 13 April 2013

FL2SN AJANG MENCARI BAKAT


Tana Paser Aneka Ragam Paser -
Kebudayaan dengan kesenian sebagai salah satu unsurnya, pada era peradaban keempat saat ini, merupakan pendorong pertumbuhan di segala bidang kehidupan. Pemanfaatan kebudayaan secara selektif akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kreatif. pendidikan sebagai salah satu unsur kebudayaan memiliki peran yang strategis saat ini hal ini dikata Drs. H Shafrudin,M.ap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser pada saat sambutan pada pembukaan Festival Lomba Seni Siswa Nasional di Aula Masjid Nurul Fallah Tanah Grogot ( 13/4)
Shafrudin lebih lanjut mengatakan demikian pula halnya dengan bahasa sebagai media komunikasi yang sangat penting. Apabila  dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan, hal itu akan berdampak signifikan bagi perkembangan bangsa Indonesia. Siswa sebagai generasi muda penerus bangsa harus memiliki bekal pendidikan kognitif, afektif, dan motorik yang selaras dan seimbang. Kesenian merupakan salah satu wahana bagi manusia untuk mengekspresikan diri pada zamannya. Kesenian juga memiliki posisi yang strategis dalam dunia pendidikan.
Ketua Panitia Festival Lomba Seni Siswa Nasional Dinas Pendidikan Kabupaten Paser Muksin, S.S.MA Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Paser saat di temui pada sela-sela kegiatan mengatakan bahwa Festival Lomba Seni Siswa Nasional mempunyai tujuan yaitu  Menggali dan melestarikan seni dan budaya bangsa Indonesia ; Membina dan meningatkan kreativitas siswa dalam bidang seni dan sastra;  Menanamkan dan membina apresiasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;  Mengembangkan sikap kompetitif dalam diri siswa yang berwawasan global, yang mana juara ditiap lomba akan menjadi duta Kabupaten Paser berlaga di Tingkat Propinsi Kalimantan Timur Mei mendatang “ ujarnya.
Untuk diketahui Festival Lomba Seni Siswa Nasional Kabupaten Paser di ikuti Kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Paser seperti Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, Pasir Belengkong, Longkali,Batu Sopang dan Muara Komam ;
Cabang seni yang di lombakan diantaranya Menyanyi Solo, Pidato Bahasa Indonesia, Kriya anyam, cerita bergambar dan Menari, saat yang sama juga berlangsung pertandingan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Kabupaten Paser. (spn)

Sabtu, 02 Maret 2013

JUMLAH GURU HONORER DAN KONTRAK TERLALU JUMBO

Drs. H. Shafrudin, M.Ap ( Kepala Disdikbud Paser )


TANA PASER - Dinas Pendidikan Paser akan segera melakukan penertiban keberadaan guru kontrak dan honorer di lingkungan sekolah. Hal ini karena telah terjadi kelebihan guru honorer dan kontrak yang jumlahnya mencapai 1.200-an orang.

Hal ini dibeberkan Kadisdik Paser H Shafruddin Ismail kepada media ini kemarin. Dikatakan Shafruddin, jika memiliki keberadaan guru sesuai dengan kapasitasnya dan keilmuan mengajar, di Kabupaten Paser masih kekurangan sekitar 800-an guru.

Namun, jika melihat jumlah guru kontrak (diangkat Dinas) dan juga guru honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah, jumlahnya sudah mencapai 2000-an. Sehingga melebihi kebutuhan. “Kami akan mulai melakukan penertiban pada tahun ini. Kita akan melakukan penertiban untuk guru kontrak dan honorer,” kata Shafruddin.

Dibeberkannya, selama ini yang terjadi banyak sekolah-sekolah yang memiliki guru melebihi dari yang dibutuhkan. Sehingga membebani sekolah karena biaya gajinya diambil dari dana BOS maupun dari Bosda.

Sebagai salah satu langkahnya, Disdik berencana akan memutus status kontrak guru hingga Mei 2013 mendatang. Hal ini untuk melakukan penertiban agar nanti yang kembali direkrut sudah memiliki NUPTK, berlatar belakang pendidikan, dan mengajar sesuai dengan kompetensi keilmuannya.
“Tidak ada lagi pembukaan rekruitmen guru dari guru honorer dan kontrak. Guru yang dilanjutkan kontraknya harus memiliki kualifikasi S-1,  minimal D-4 yang memiliki NUPTK,” jelas Shafruddin.

Sumber : Kaltimpost

Page Rank

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service