IBU KOTA KABUPATEN PASER - TANA PASER
Menuju Paser Yang Lebik Baik “Menuju Paser Yo lebeh buen
Tampilkan postingan dengan label Pramuka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pramuka. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

KURIKULUM 2013 : PEMBINA EKSTRAKURIKULER DIHITUNG SEBAGAI KEWAJIBAN MENGAJAR 24 JAM



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan kurikulum 2013 banyak memberi keuntungan bagi guru. Salah satunya bagi guru yang mengajar esktrakulikuler akan dihitung sebagai kewajiban mengajar 24 jam/minggu. Ini sebagai jawaban atas keluhan guru yang masih belum bisa mencapai kewajiban mengajar 24 jam/minggu.
Foto Ilustrasi : Kegiatan Gelar Senja Kwarran T.Grogot
“Mengajar ekstrakulikuler tidak bisa disebut amal tanpa dihitung beban mengajar. Nanti guru yang mengajar ekstrakulikuler pramuka yang wajib maupun esktrakulikuler lainnya akan dihitung dan dimasukan sebagai kewajiban mengajar 24 jam,” kata Nuh dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jln. Setiabudhi, Kota Bandung.
Nuh juga mengatakan pramuka menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah karena di dalamnya terdapat nilai-nilai yang sejalan dengan Kurikulum 2013 untuk mengembangkan karakter dan sikap siswa. Selain itu, pramuka juga dapat menjadi mata rantai untuk mengubungkan NKRI. Oleh karenanya, ekstrakulikuler pramuka akan ada dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
“Gugus-gugus yang ada di sekolah diaktifkan dan direvitalisasi kembali. Gugus yang ada di sekolah harus dibaguskan kembali,” kata Nuh.
Nuh juga tidak mempermasalahkan apakah yang nanti mengajar ekskul pramuka itu pembina ataukah guru lainnya. Selama kompetensi dasar kepramukaan dimiliki oleh para pengajar.
Lebih lanjut mengenai kurikulum 2013, Nuh mengatakan akan lebih meringankan beban kerja guru. Jika pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) beban guru tinggi karena harus buat silabus sehingga implikasi pada efektivitas pembelajaran yang kurang maksimal. Sementara pada kurikulum 2013 beban guru membuat silabus ditanggung pemerintah sehingga diharapkan dapat lebih mengefektifkan pembelajaran

Sumber : http://www.igi.or.id/

Jumat, 15 Oktober 2010

SEJARAH SINGKAT GERAKAN PRAMUKA

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Page Rank

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service